Blog Detail
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Menindaklanjuti kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai kedisiplinan di era digital, SMK Negeri 3 Samarinda menggelar Sosialisasi Pembatasan Penggunaan Handphone di lingkungan sekolah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di Ballroom Hotel Alamanda SMKN 3 Samarinda.

Langkah ini merupakan respons cepat pihak sekolah terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.4/4/Disdikbud.III/SRK/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran guru, tenaga kependidikan, serta perwakilan Komite Sekolah. Kehadiran berbagai elemen ini bertujuan untuk membangun kesepahaman yang sama (persepsi selaras) dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di lapangan.

Perwakilan Komite Sekolah yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh pihak sekolah dan pemerintah. Komite menilai bahwa pembatasan penggunaan handphone adalah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, disiplin, dan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.
“Kami dari pihak komite sangat mendukung upaya ini. Sinergi antara sekolah dan orang tua sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman bahwa kebijakan ini semata-mata demi kebaikan siswa agar mereka lebih fokus dalam menyerap pelajaran,” ungkap perwakilan komite dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, Komite Sekolah berkomitmen untuk bersinergi dengan pihak sekolah dalam memberikan pemahaman kepada para orang tua murid. Dukungan ini mencakup setiap program sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan karakter, kedisiplinan, serta prestasi peserta didik SMKN 3 Samarinda.
Dalam arahan Kepala SMKN 3 Samarinda, Ibu Elis Susiana, S.Pd., M.Pd., pihak sekolah menekankan bahwa pembatasan ini bukan bertujuan untuk menutup diri dari teknologi, melainkan untuk:
1. Meningkatkan Fokus Belajar: Meminimalisir distraksi digital di dalam kelas agar proses transfer ilmu lebih maksimal.
2. Mendorong Interaksi Sosial: Mengajak siswa untuk lebih aktif berkomunikasi secara langsung dengan sesama rekan dan guru.
3. Mencegah Dampak Negatif: Membentengi siswa dari potensi penggunaan gadget yang tidak sehat selama jam pelajaran.
“Dengan adanya pemahaman yang sama antara sekolah, guru, dan komite, kita optimis kebijakan ini akan membawa dampak positif yang besar bagi pembentukan karakter anak didik kita,” tutur Ibu Elis.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga sekolah dan orang tua murid dapat mendukung penuh regulasi tersebut, guna menciptakan suasana belajar yang lebih produktif dan tertib di SMKN 3 Samarinda.